Advokat Sengketa Outsourcing
Pendampingan Hukum Profesional untuk Sengketa Outsourcing
Kami adalah tim advokat yang berfokus pada penanganan Sengketa Outsourcing, yaitu perselisihan hubungan kerja yang muncul antara pekerja outsourcing, perusahaan penyedia tenaga kerja, dan perusahaan pengguna jasa terkait status kerja, hak upah, maupun perlindungan ketenagakerjaan.Dalam praktiknya, sengketa outsourcing sering terjadi ketika penempatan kerja tidak sesuai aturan, hak normatif tidak terpenuhi, atau hubungan kerja dianggap tidak sah secara hukum. Hal ini dapat berdampak pada kepastian status karyawan dan hak-hak dasar pekerja.Kami memberikan pendampingan mulai dari analisis perjanjian kerja outsourcing, klarifikasi hubungan kerja, mediasi Disnaker, hingga penyelesaian di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Konsultasi Gratis
LAYANAN KAMI
Layanan Terbaik Kami
Gugatan Perceraian
- Analisis legalitas skema outsourcing yang diterapkan perusahaan
- Pemeriksaan perjanjian kerja antara vendor dan pekerja
- Identifikasi hubungan kerja sebenarnya (user vs vendor)
- Bukti penempatan kerja di perusahaan pengguna jasa
- Kronologi hubungan kerja outsourcing
- Saksi dari lingkungan kerja
- Penyusunan somasi atau keberatan hukum
Gugatan Perceraian & Hak Asuh Anak
- Analisis kesesuaian praktik outsourcing dengan UU Ketenagakerjaan
- Pemeriksaan kontrak kerja dengan perusahaan penyedia tenaga kerja
- Bukti pelanggaran penempatan kerja di perusahaan user
- Evaluasi status hubungan kerja yang tidak jelas
- Hak normatif pekerja outsourcing
- Saksi internal atau rekan kerja
- Penyusunan gugatan hubungan industrial
Gugatan Harta Bersama atau Gono Gini
- Analisis struktur hubungan outsourcing (vendor dan user)
- Bukti penempatan kerja di perusahaan pengguna
- Slip gaji dan sistem pengupahan outsourcing
- Perjanjian kerja antara pekerja dan vendor
- Kronologi hubungan kerja di lapangan
- Saksi dari lingkungan kerja
- Analisis kerugian hak normatif pekerja
Permohonan Penggantian Nama
- Identitas pekerja outsourcing
- Kontrak kerja dengan perusahaan vendor
- Surat penempatan kerja di perusahaan user
- Bukti hubungan kerja yang tidak sesuai aturan
- Kronologi penugasan kerja
- Saksi internal
- Penyusunan surat keberatan resmi
Permohonan Isbat Nikah (Muslim)
- Data pekerja outsourcing
- Perjanjian kerja dengan vendor
- Bukti penempatan di perusahaan pengguna
- Kronologi hubungan kerja
- Surat tugas dari perusahaan outsourcing
- Saksi rekan kerja
- Penyusunan permohonan penyelesaian hubungan kerja
Permohonan Pengesahan Perkawinan (Non-Muslim)
- Identitas pekerja outsourcing
- Kontrak kerja vendor
- Surat penempatan di perusahaan user
- Bukti hubungan kerja tidak langsung
- Kronologi penugasan kerja
- Saksi internal
- Mediasi Disnaker
Permohonan Adopsi Anak
- Data pekerja outsourcing
- Kontrak kerja vendor
- Bukti hubungan kerja di perusahaan user
- Status kerja tidak langsung
- Kronologi penempatan kerja
- Saksi internal
- Penyusunan keberatan hukum
Perzinahan / Overspel
- Identitas pekerja outsourcing
- Perjanjian kerja vendor
- Bukti penempatan di perusahaan user
- Kronologi hubungan kerja
- Surat tugas
- Saksi kerja
- Laporan Disnaker
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
- Data pekerja outsourcing
- Kontrak kerja vendor
- Bukti penempatan kerja di user company
- Kronologi hubungan kerja
- Slip gaji outsourcing
- Saksi rekan kerja
- Laporan hubungan industrial
Penelantaran Anak
- Identitas pekerja outsourcing
- Kontrak vendor
- Bukti penempatan kerja
- Slip gaji outsourcing
- Kronologi hubungan kerja
- Saksi internal
- Laporan Disnaker
Poligami Tanpa Izin Istri
- Identitas pekerja outsourcing
- Kontrak kerja vendor
- Surat penempatan kerja
- Bukti hubungan kerja
- Kronologi penugasan
- Saksi
- Mediasi ketenagakerjaan
Gugatan Sengketa Hibah / Wakaf
- Identitas pekerja outsourcing
- Kontrak kerja vendor
- Bukti penempatan di user company
- Kronologi hubungan kerja
- Struktur outsourcing
- Saksi internal
- Gugatan PHI
Gugatan Wanprestasi / Perbuatan Melawan Hukum
- Perjanjian kerja outsourcing
- Bukti pelanggaran hubungan kerja
- Kontrak vendor dan user
- Kronologi sengketa
- Kerugian pekerja
- Saksi kerja
- Gugatan hubungan industrial
Gugatan Perdata Syariah / Sengketa Ekonomi Syariah
- Data pekerja outsourcing
- Perjanjian kerja vendor
- Bukti penempatan kerja
- Kronologi hubungan kerja
- Slip gaji outsourcing
- Saksi
- Penyusunan permohonan
Perjanjian Perkawinan
- Identitas pekerja outsourcing
- Kontrak kerja vendor
- Bukti penempatan kerja
- Kronologi hubungan kerja
- Surat tugas
- Saksi internal
- Surat keberatan
Gugatan / Permohonan Waris
- Identitas pekerja outsourcing
- Kontrak kerja vendor
- Bukti penempatan kerja di user company
- Slip gaji outsourcing
- Kronologi hubungan kerja
- Saksi
- Gugatan PHI
Outsourcing Bukan Sekadar Sistem Kerja, Tapi Soal Siapa yang Bertanggung Jawab
Di lapangan, sistem outsourcing sering terlihat sederhana: pekerja direkrut oleh vendor lalu ditempatkan di perusahaan lain. Tapi kenyataannya, hubungan kerja ini bisa menjadi rumit ketika kendali pekerjaan justru sepenuhnya berada di perusahaan pengguna jasa. Di titik inilah sengketa sering muncul—siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas hak pekerja? Kami membantu mengurai hubungan kerja ini tanpa bahasa yang rumit, melihat apakah sistem outsourcing yang berjalan sudah sesuai aturan atau justru menyamarkan hubungan kerja langsung. Pendekatan kami fokus pada kejelasan posisi pekerja agar tidak terjebak dalam status kerja yang merugikan.
Analisis Struktur Outsourcing
Menilai apakah hubungan kerja antara vendor, pekerja, dan user company sudah sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Uji Legalitas Penempatan Kerja
Mengidentifikasi apakah penempatan pekerja outsourcing melanggar aturan atau berpotensi dianggap hubungan kerja langsung.
Pendampingan Penyelesaian Sengketa
Mengarahkan proses mediasi hingga PHI untuk memastikan hak pekerja outsourcing tetap terlindungi secara hukum.
Sengketa Outsourcing Sering Tidak Terlihat, Tapi Dampaknya Sangat Nyata
Banyak pekerja outsourcing tidak menyadari bahwa posisi mereka bisa menimbulkan persoalan hukum, terutama ketika penempatan kerja tidak sesuai aturan atau hubungan kerja sebenarnya langsung dikendalikan oleh perusahaan pengguna. Kondisi ini sering membuat status kerja menjadi abu-abu dan berdampak pada hak upah, jaminan kerja, hingga kepastian hubungan kerja. Kami membantu Anda membaca situasi ini dengan lebih jelas, memahami apakah sistem outsourcing yang diterapkan sudah sesuai aturan, serta menentukan langkah terbaik agar posisi Anda tidak dirugikan dalam hubungan kerja.
Tim Pengacara
Rahmat Ramdani
Zekha Nanda
R. R. Krisna B. R.
Dede
S. Juariatunnuriah
Rahmat Hidayat



