Advokat Sengketa Pemecatan Sepihak
Pendampingan Hukum Profesional untuk Sengketa Pemecatan Sepihak
Kami adalah tim advokat yang berfokus pada penanganan Sengketa Pemecatan Sepihak, yaitu perselisihan hubungan kerja ketika karyawan diberhentikan tanpa prosedur yang sesuai ketentuan ketenagakerjaan, tanpa alasan yang sah, atau tanpa proses peringatan dan klarifikasi yang semestinya.Kasus pemecatan sepihak sering berdampak langsung pada hilangnya penghasilan, hak pesangon, serta ketidakjelasan status hukum pekerja, sehingga perlu ditangani dengan pendekatan hukum yang tepat dan terukur.Kami mendampingi mulai dari analisis dasar pemutusan hubungan kerja, negosiasi bipartit, mediasi Disnaker, hingga proses penyelesaian di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Konsultasi Gratis
LAYANAN KAMI
Layanan Terbaik Kami
Gugatan Perceraian
- Analisis dasar hukum pemecatan yang dilakukan perusahaan
- Pemeriksaan surat peringatan (SP1, SP2, SP3) dan prosedurnya
- Evaluasi sah atau tidaknya PHK sepihak
- Bukti komunikasi HR terkait pemutusan kerja
- Kronologi kejadian sebelum pemecatan
- Saksi dari rekan kerja atau atasan
- Penyusunan somasi atau keberatan hukum
Gugatan Perceraian & Hak Asuh Anak
- Analisis legalitas pemecatan berdasarkan UU Ketenagakerjaan
- Pemeriksaan status hubungan kerja sebelum PHK
- Bukti tidak adanya proses peringatan atau klarifikasi
- Evaluasi hak pesangon dan kompensasi
- Kronologi pemecatan sepihak
- Saksi internal perusahaan
- Penyusunan gugatan hubungan industrial
Gugatan Harta Bersama atau Gono Gini
- Analisis proses pemecatan dari sisi hukum ketenagakerjaan
- Bukti PHK tanpa prosedur yang sah
- Slip gaji terakhir sebelum pemecatan
- Kontrak kerja dan peraturan perusahaan
- Kronologi hubungan kerja
- Saksi rekan kerja
- Perhitungan kerugian akibat PHK
Permohonan Penggantian Nama
- Identitas karyawan
- Surat pemecatan atau PHK
- Perjanjian kerja
- Bukti tidak adanya prosedur PHK yang sah
- Kronologi kejadian
- Saksi internal
- Penyusunan surat keberatan resmi
Permohonan Isbat Nikah (Muslim)
- Data karyawan
- Kontrak kerja
- Surat pemecatan sepihak
- Bukti hubungan kerja aktif sebelumnya
- Kronologi PHK
- Saksi rekan kerja
- Penyusunan permohonan hubungan industrial
Permohonan Pengesahan Perkawinan (Non-Muslim)
- Identitas karyawan
- Surat PHK atau pemecatan
- Perjanjian kerja
- Bukti tidak adanya prosedur pemecatan
- Kronologi kejadian
- Saksi internal
- Mediasi Disnaker
Permohonan Adopsi Anak
- Data karyawan
- Surat PHK
- Kontrak kerja
- Bukti pemecatan tanpa prosedur
- Kronologi hubungan kerja
- Saksi internal
- Penyusunan keberatan hukum
Perzinahan / Overspel
- Identitas karyawan
- Surat PHK
- Kontrak kerja
- Bukti pemecatan sepihak
- Kronologi hubungan kerja
- Saksi kerja
- Laporan Disnaker
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
- Data karyawan
- Surat pemecatan
- Kontrak kerja
- Bukti PHK tanpa prosedur
- Kronologi kejadian
- Saksi internal
- Laporan hubungan industrial
Penelantaran Anak
- Identitas karyawan
- Surat PHK
- Bukti pemecatan sepihak
- Slip gaji terakhir
- Kronologi hubungan kerja
- Saksi
- Laporan Disnaker
Poligami Tanpa Izin Istri
- Identitas karyawan
- Surat PHK
- Kontrak kerja
- Bukti pemecatan
- Kronologi kejadian
- Saksi
- Mediasi ketenagakerjaan
Gugatan Sengketa Hibah / Wakaf
- Identitas karyawan
- Surat PHK
- Kontrak kerja
- Bukti pemecatan sepihak
- Kronologi hubungan kerja
- Saksi internal
- Gugatan PHI
Gugatan Wanprestasi / Perbuatan Melawan Hukum
- Perjanjian kerja
- Surat PHK sepihak
- Bukti pelanggaran prosedur pemecatan
- Kronologi kejadian
- Kerugian pekerja
- Saksi kerja
- Gugatan hubungan industrial
Gugatan Perdata Syariah / Sengketa Ekonomi Syariah
- Data karyawan
- Surat PHK
- Perjanjian kerja
- Bukti pemecatan tidak sah
- Kronologi hubungan kerja
- Saksi
- Penyusunan permohonan
Perjanjian Perkawinan
- Identitas karyawan
- Kontrak kerja
- Surat PHK
- Bukti pemecatan sepihak
- Kronologi hubungan kerja
- Saksi internal
- Surat keberatan
Gugatan / Permohonan Waris
- Identitas karyawan
- Surat PHK
- Kontrak kerja
- Bukti pemecatan sepihak
- Slip gaji terakhir
- Saksi
- Gugatan PHI
Pemecatan Itu Bukan Sekadar “Dikeluarkan”, Tapi Harus Punya Prosedur yang Jelas
Di dunia kerja, pemecatan tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba tanpa alasan dan prosedur yang benar. Namun di praktiknya, banyak pekerja justru mengalami PHK tanpa penjelasan yang transparan, tanpa surat peringatan, atau tanpa proses klarifikasi yang adil. Di sinilah banyak sengketa bermula. Kami membantu Anda melihat situasi ini dengan cara yang lebih sederhana: apakah pemecatan yang terjadi benar-benar sesuai aturan atau hanya keputusan sepihak yang merugikan posisi Anda. Dengan pendekatan yang santai tapi tetap tajam secara hukum, kami fokus membantu Anda memahami posisi Anda sebelum mengambil langkah berikutnya.
Analisis Keabsahan Pemecatan
Menilai apakah PHK dilakukan sesuai prosedur hukum ketenagakerjaan atau bersifat sepihak.
Evaluasi Hak Pesangon dan Kompensasi
Menghitung hak normatif pekerja yang wajib diberikan perusahaan setelah pemutusan hubungan kerja.
Pendampingan Penyelesaian Sengketa
Mengarahkan proses bipartit, mediasi Disnaker, hingga PHI untuk memastikan hak pekerja tetap terpenuhi secara adil.
Pemecatan Sepihak Bukan Akhir, Tapi Awal untuk Memastikan Hak Anda
Tidak sedikit pekerja yang menerima pemecatan secara tiba-tiba tanpa penjelasan yang jelas atau tanpa melalui prosedur yang semestinya. Situasi ini sering menimbulkan rasa bingung, kecewa, bahkan ketidakpastian terhadap hak yang seharusnya diterima. Kami membantu Anda memahami apakah pemecatan tersebut memiliki dasar hukum yang sah, sekaligus mengarahkan langkah yang tepat agar hak-hak ketenagakerjaan Anda tetap terlindungi secara maksimal dan tidak hilang begitu saja.
Tim Pengacara
Rahmat Ramdani
Zekha Nanda
R. R. Krisna B. R.
Dede
S. Juariatunnuriah
Rahmat Hidayat



