Advokat Sengketa PKWT dan PKWTT
Pendampingan Hukum Profesional untuk Sengketa PKWT dan PKWTT
Kami adalah tim advokat yang berfokus pada penanganan Sengketa PKWT dan PKWTT, yaitu perselisihan hubungan kerja yang berkaitan dengan status karyawan kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan karyawan tetap (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).Permasalahan sering muncul ketika status kerja tidak sesuai ketentuan, perpanjangan kontrak tidak sah, atau perubahan status kerja dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Hal ini dapat berdampak pada hak normatif pekerja seperti pesangon, kepastian kerja, hingga perlindungan jaminan ketenagakerjaan.Kami memberikan pendampingan mulai dari analisis kontrak kerja, klarifikasi status hubungan kerja, mediasi Disnaker, hingga penyelesaian di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Konsultasi Gratis
LAYANAN KAMI
Layanan Terbaik Kami
Gugatan Perceraian
- Analisis jenis perjanjian kerja PKWT atau PKWTT secara hukum
- Pemeriksaan kontrak kerja dan perpanjangan kontrak
- Evaluasi status hubungan kerja yang dipermasalahkan
- Bukti surat perjanjian kerja dan addendum
- Kronologi perubahan status kerja
- Saksi dari lingkungan kerja atau HR
- Penyusunan somasi atau keberatan hukum
Gugatan Perceraian & Hak Asuh Anak
- Analisis legalitas status PKWT dan PKWTT
- Pemeriksaan masa kerja dan kontinuitas kontrak
- Bukti pelanggaran dalam perpanjangan kontrak
- Evaluasi perubahan status karyawan
- Hak atas pesangon dan kompensasi
- Saksi internal perusahaan
- Penyusunan gugatan hubungan industrial
Gugatan Harta Bersama atau Gono Gini
- Analisis status hubungan kerja PKWT/PKWTT
- Bukti masa kerja dan kontrak berulang
- Slip gaji selama masa kerja
- Dokumen perjanjian kerja dan perubahan status
- Kronologi perpanjangan kontrak
- Saksi rekan kerja
- Analisis hak normatif pekerja
Permohonan Penggantian Nama
- Identitas karyawan
- Kontrak PKWT atau PKWTT
- Surat pengangkatan atau perpanjangan kontrak
- Bukti status kerja yang tidak sesuai
- Kronologi hubungan kerja
- Saksi internal
- Penyusunan surat keberatan resmi
Permohonan Isbat Nikah (Muslim)
- Data kepegawaian karyawan
- Perjanjian PKWT atau PKWTT
- Bukti hubungan kerja aktif
- Kronologi status kerja
- Surat pengangkatan karyawan
- Saksi rekan kerja
- Penyusunan permohonan hubungan industrial
Permohonan Pengesahan Perkawinan (Non-Muslim)
- Identitas karyawan
- Kontrak PKWT/PKWTT
- Bukti masa kerja berkelanjutan
- Surat pengangkatan atau perubahan status
- Kronologi hubungan kerja
- Saksi internal
- Penyusunan mediasi Disnaker
Permohonan Adopsi Anak
- Data karyawan
- Jenis perjanjian kerja
- Bukti PKWT yang berubah menjadi PKWTT
- Masa kerja berkelanjutan
- Dokumen HR
- Saksi internal
- Penyusunan keberatan hukum
Perzinahan / Overspel
- Identitas karyawan
- Kontrak PKWT/PKWTT
- Surat perjanjian kerja
- Bukti status kerja tidak sesuai
- Kronologi hubungan kerja
- Saksi
- Laporan Disnaker
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
- Data karyawan
- Kontrak kerja PKWT/PKWTT
- Bukti status kerja
- Kronologi perubahan hubungan kerja
- Dokumen HR
- Saksi internal
- Laporan hubungan industrial
Penelantaran Anak
- Identitas karyawan
- Perjanjian PKWT/PKWTT
- Bukti masa kerja
- Slip gaji
- Kronologi status kerja
- Saksi
- Laporan Disnaker
Poligami Tanpa Izin Istri
- Identitas karyawan
- Kontrak kerja PKWT/PKWTT
- Bukti status kerja
- Surat pengangkatan
- Kronologi hubungan kerja
- Saksi
- Mediasi ketenagakerjaan
Gugatan Sengketa Hibah / Wakaf
- Identitas karyawan
- Kontrak PKWT/PKWTT
- Bukti masa kerja
- Surat perjanjian kerja
- Kronologi status kerja
- Saksi internal
- Gugatan PHI
Gugatan Wanprestasi / Perbuatan Melawan Hukum
- Perjanjian PKWT atau PKWTT
- Bukti pelanggaran kontrak kerja
- Addendum perjanjian
- Kronologi perselisihan status kerja
- Kerugian pekerja
- Saksi
- Gugatan hubungan industrial
Gugatan Perdata Syariah / Sengketa Ekonomi Syariah
- Data karyawan
- Kontrak PKWT/PKWTT
- Bukti hubungan kerja
- Kronologi status kerja
- Perubahan perjanjian kerja
- Saksi
- Penyusunan permohonan
Perjanjian Perkawinan
- Identitas karyawan
- Kontrak kerja
- PKWT/PKWTT
- Bukti masa kerja
- Kronologi hubungan kerja
- Saksi
- Surat keberatan
Gugatan / Permohonan Waris
- Identitas karyawan
- Perjanjian PKWT/PKWTT
- Bukti masa kerja
- Slip gaji
- Kronologi hubungan kerja
- Saksi
- Gugatan PHI
Memahami Status Kerja Bukan Sekadar Kontrak, Tapi Soal Kepastian Masa Depan
Banyak orang menganggap PKWT dan PKWTT hanya formalitas administrasi, padahal di balik itu ada dampak besar terhadap kepastian kerja, hak pesangon, hingga perlindungan jaminan sosial. Dalam praktiknya, tidak sedikit perusahaan yang menggunakan kontrak secara berulang tanpa kejelasan status, atau mengubah status kerja tanpa prosedur yang tepat. Kami membantu Anda melihat persoalan ini dari sudut yang lebih realistis: apakah hubungan kerja Anda benar-benar sudah sesuai aturan atau justru ada celah hukum yang merugikan posisi Anda sebagai pekerja. Pendekatan kami dibuat sederhana, santai, tapi tetap tajam secara analisis agar Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih percaya diri.
Analisis Status Hubungan Kerja
Mengidentifikasi apakah PKWT atau PKWTT sudah diterapkan sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Evaluasi Perpanjangan Kontrak
Menilai keabsahan perpanjangan PKWT dan potensi perubahan status menjadi karyawan tetap.
Pendampingan Penyelesaian Sengketa
Mengarahkan proses penyelesaian melalui bipartit, mediasi Disnaker, hingga PHI secara efektif dan terukur.
Status PKWT dan PKWTT yang Tidak Jelas Bisa Berdampak Besar pada Hak Anda
Banyak pekerja baru menyadari bahwa status PKWT atau PKWTT mereka tidak sesuai setelah terjadi konflik seperti perpanjangan kontrak berulang, tidak adanya pengangkatan tetap, atau pemutusan hubungan kerja yang tiba-tiba. Situasi ini sering menimbulkan ketidakpastian terkait hak pesangon, masa kerja, dan perlindungan hukum. Kami membantu Anda memahami posisi hukum secara sederhana, mengevaluasi apakah status kerja Anda sudah sesuai aturan, serta menentukan langkah yang paling tepat agar hak Anda tidak dirugikan.
Tim Pengacara
Rahmat Ramdani
Zekha Nanda
R. R. Krisna B. R.
Dede
S. Juariatunnuriah
Rahmat Hidayat



